Home

Ibnu Taimiyah berpendapat bahwasanya tidak boleh dimintai fatwa dalam masalah jihad kecuali para ulama’ yang berada di bumi jihad .. tidak boleh dimintai fatwa dalam masalah jihad kecuali para ulama’ yang memahami kondisi jihad dan berada dalam medan jihad.
Ibnu Taimiyah berkata, “Seharusnya yang diterima pendapatnya dalam perkara-perkara jihad adalah pendapat orang yang memiliki agama yang lurus, yang memiliki pemahaman mengenai kondisi ahli dunia, bukan orang yang hanya memahami teori-teori agama.”
Ibnu Taimiyah mengharuskan kita untuk mengambil fatwa dalam masalah jihad dari orang yang memenuhi dua syarat:

Pertama: hendaknya ia terjun dalam peperangan dan mengerti apa-apa yang dibutuhkan dalam peperangan, memahami kondisi ahli dunia.

Kedua: hendaknya dia adalah termasuk ulama’ yang terkenal, artinya dia adalah orang yang memiliki agama yang lurus.

Apabila salah satu dari dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka ia tidak boleh dimintai fatwa dalam masalah jihad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar