Ibnu Taimiyah berpendapat bahwasanya
tidak boleh dimintai fatwa dalam masalah jihad kecuali para ulama’ yang
berada di bumi jihad .. tidak boleh dimintai fatwa dalam masalah jihad
kecuali para ulama’ yang memahami kondisi jihad dan berada dalam medan
jihad.
Ibnu Taimiyah berkata, “Seharusnya yang
diterima pendapatnya dalam perkara-perkara jihad adalah pendapat orang
yang memiliki agama yang lurus, yang memiliki pemahaman mengenai kondisi
ahli dunia, bukan orang yang hanya memahami teori-teori agama.”
Ibnu Taimiyah mengharuskan kita untuk mengambil fatwa dalam masalah jihad dari orang yang memenuhi dua syarat:
Pertama: hendaknya
ia terjun dalam peperangan dan mengerti apa-apa yang dibutuhkan dalam
peperangan, memahami kondisi ahli dunia.
Kedua: hendaknya dia adalah termasuk ulama’ yang terkenal, artinya dia adalah orang yang memiliki agama yang lurus.
Apabila salah satu dari dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka ia tidak boleh dimintai fatwa dalam masalah jihad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar